Asscholmedia.net – Sebenarnya sudah banyak yang membahas tetang ungkapan kata-kata yang ada dalam gambar di bawah, tapi karena saya menemukan tindakan seorang guru yang tidak biasa saya lakukan, maka saya juga ingin menulisnya.

Pasalnya, ada salah seorang guru senior ketika mendapatkan gaji dari sekolahnya, dia langsung membuka amplopnya dan mengambil sekitar 10% dari honor tersebut untuk dikantongi sendiri. Selebihnya mau dia kasih kepada istrinya.

“Kenapa harus seperti itu, pak?” Tanya saya, juga menjelaskan kalau saya langsung mengasih semua kepada istri saya dengan amplop yang masih bersegel.

“Kalau tidak begini, nanti susah sendiri mintanya ketika saya lagi butuh, sementara saya tidak punya simpanan lagi. Perempuan itu jika dikasih uang sedikit ataupun banyak, sama saja cepat habisnya. Maka seharusnya kendali keuangan dalam rumah tangga ada di tangan suami, karena istri biasanya tidak bisa mengatur keuangan dengan baik. Selalu saja merasa kurang sebanyak apapun dia memegang uang, apalagi kalau sedikit.” Jawab guru senior itu panjang lebar lengkap dengan alasannya. Saya yang mendengarkan hanya manggut-manggut.

Kata guru senior itu, urusan keuangan dalam rumah tangga mirip dengan kasus cerai. Hak cerai harus ada pada suami, sebab kalau istri yang memutuskan cerai, nanti suaminya akan jadi duda berkali-kali. Jelasnya sambil tertawa lebar.

Untuk urusan ekonomi keluarga, kitab Irsyadul Ibad Ila Sabilir Rasyad menjelaskan sebagai berikut:

وينبغى لها أن تعرف أنها كالمملوك للزوج فلاتتصرف فى شيء من ماله إلا بإذنه بل قال جماعة من العلماء أنها لاتتصرف أيضا فى مالها إلا بإذنه لأنها كالمحجورة له

“Bagi seorang istri seharusnya mengetahui, bahwa posisi dia di sisi suaminya adalah seperti budak yang dimiliki oleh suami. Maka bagi seorang istri tidak boleh menggunakan harta suami kecuali dengan izinnya.

Bahkan mayoritas ulama mengatakan, seorang istri juga tidak boleh menggunakan hartanya sendiri kecuali ada izin dari suaminya. Karena istri di sisi suami bagaikan orang yang terhalang menggunakan hartanya sendiri.”

Jadi ungkapan – uang suami adalah milik istri, dan uang istri adalah milik istri sendiri – adalah tidak benar tapi tidak sepenuhnya salah. Jika yang dimaksud adalah, ada hak istri pada uang suami, itu benar. Dan bahkan bukan hanya ada hak istri, tapi juga ada hak anak-anak di sana, karena suami berkewajiban menafkahi istri dan anak-anaknya.

Namun bukan secara otomatis uang suami menjadi milik istri. Baca ulang ibarat dalam kitab Irsyadul Ibad yang tertulis di atas.

Wallahu A’lam

Oleh : Shofiyullah el_Adnany

Isyadul Ibad Ila Sabilir Rasyad | Syaikh Zainuddin al-Malibari | Halaman 89

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.