Asscholmedia.net – Dalam kitab Sullam Taufiq, karya Syaikh Abdullah bin Husain bin Tahir bin Muhammad bin Hasyim Baa Alawi dijelaskan,

يجب على ولي الصبي والصبية المميزين أن يأمر هما بالصلاة ويعلمهما أحكامها بعد سبع سنين ويضرب هما على تركها بعد عشر سنين

Wajib kepada walinya anak laki-laki dan perempuan yang sudah tamyiz untuk memerintah keduanya melaksanakan shalat (lima waktu), dan mengajari mereka berdua hukum-hukum shalat setelah keduanya berumur tujuh tahun.

Dalam hal ini, bapak, ibu, kakek, nenek, orang yang diwasiati oleh ayahnya anak, orang yang ditentukan qadi untuk mengurusi anak yatim, dan terakhir hakim.

Dan wajib memukul keduanya, bila sengaja meninggalkan shalat setelah mereka berumur sepuluh tahun. Dengan pukulan yang tidak sampai mencederai, tapi tetap membuat jera.

Wajib di sini, adalah wajib kifayah. Kalau sudah ada yang mewakili, maka gugur kewajibannya bagi yang lain. Jika yang tersebut di atas tidak ada yang melakukan kewajiban ini, maka wajib dilakukan oleh orang lain mampu dan bisa melakukannya.

Tamyiz maksudnya mengerti tentang kewajiban, dan bisa melaksanakannya. Menurut sebagian ulama, tamyiz adalah bisa makan, minum dan membersikan kotorannya sendiri tanpa bantuan orang lain.

Oleh : Shofiyullah El-Adnany

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.