Asscholmedia.net – Mahabbah adalah mirip ilmu pelet atau jampe-jampe penakluk hati, dengan memakai pelantara “mantra Islami.”
Biasanya ketika menjelang liburan, para santri mulai memburu mahabbah ini, dengan meminta kepada gugu-gurunya yang ada di kelas.
Mahabbah itu mereka jadikan bekal ketika liburan, agar bisa menaklukkan hati lawan jenisnya sebagai korban.
Sebenarnya amalan mahabbah itu adalah perbuatan orang-orang yang kurang percaya diri, kurang modal dan model, tapi punya selera tinggi untuk mendapatkan cinta dari orang lebih terpandang dari dirinya. Sementara pelet, dan jampe-jampe adalah cara curang untuk memikat hati seseorang.
Kesannya memang pengecut sekali, sebab dia memaksa orang lain mencintainya, padahal dia belum tentu layak untuk dicintai. Demikian lah kira-kira tujuan dan gunanya mahabbah kebanyakan.
Lalu bagaimana hukumnya mengamalkan mahabbah untuk tujuan seperti di atas?
Kesamaan mahabbah dengan pelet dan jampe-jampe, sama-sama membuat orang lain berubah tanpa sadar. Awalnya tidak punya perasan apa-apa, dengan mahabbah tiba-tiba jatuh cinta dengan tidak wajar. Melihat ini, berarti mahabbah sama seperti sihir pengaruhnya, meski lebih ringan.
Tentang ini seorang ulama menjelaskan dalam kitab Is’adur Rafiq,
وتعلمه لغرض كأن يتعلمه ليجتنبه لايقتضى الكفر ولا حرمة بل هو جائز كما قال أبو نواس : عرفت الشر لا للشر لكن لتوقيه ومن لا يعرف الشر من الناس يقع فيه. وكذا تعلم ما يعمل للمحبة بين الزوجين
Mempelajari sihir untuk tujuan yang dibenarkan oleh syara’, seperti mempelajari untuk menghindari, tidak sampai menjadikan kufur atau haram, bahkan yang demikian ini diperbolehkan.
Sebagaimana Abu Nawas mengatakan, “Engkau mengetahui keburukan bukan untuk keburukan pula, namun semata untuk menjaga diri. Barang siapa tidak tahu tantang keburukan, maka ia akan terjerumus ke dalamnya.
Begitu juga diperbolehkan mempelajari pelet, jampe-jampe atau mahabbah untuk tujuan melengketkan suami istri.
Dari keterangan ini bisa dipahami, berati yang boleh melakukan jampe-jampe hanya untuk tujuan melengketkan suami istri, karena ada maslahah (kebaikan) di sana.
Untuk selain tujuan melengketkan suami istri, penulis belum menemukan keterangan yang memperbolehkan dan yang tidak memperbolehkan. Hanya saja, jika melihat ibarat di atas, bolehnya mempelajari sihir atau pelet itu jika ada tujuan yang dibenarkan oleh syara’.
Sementara yang umum, mahabbah digunakan dengan bertujuan untuk menggaet hati lawan jenisnya yang belum punya hubungan sah sebagai suami istri.
Dan yang lebih parah dari itu, ada yang digunakan untuk menggaet hati seorang Amrod atau Mairil (anak laki-laki yang mempunyai wajah tampan). Maka hemat penulis, untuk kasus ini lebih kepada tidak boleh.
Ciri-ciri orang yang sudah terkena mahabbah, pelet atau jampe-jampe yang tidak diperbolehkan;
1. Tidak tenang. 2. Timbul rasa cinta berlebihan. 3. Kehilangan selera makan. 4. Suka menyendiri. 5. Sering melamun dengan tatapan mata kosong.
Jika Anda mengalami ciri-ciri di atas, maka berwaspadalah. Tapi tenang, mahabbah punya limit waktu, artinya bisa luntur sewaktu-waktu.
Oleh: Shofiyullah_el-Adnany