HUKUM CINTA

وقال عبد الرحمن الصفورى فى نزهة المجالس : إعلم أن المحبة تكون مباحة بأن يحب عامة الناس وتكون مكروهة وهي محبة الدنيا وتكون نافلة وهي محبة الأهل والولد وتكون فرضا وهي محبة الله ورسوله ومحبة الرسول مستلزمة لمحبة الله.

Abdurrahman as-Shafuri berkata dalam Nazhatul Majalis, “Ketahuilah, bahwa cinta itu adakalanya berhukum boleh, yaitu cinta kepada sesama. Adakalanya cinta yang makruh, yakni cinta dunia. Adakalanya cinta yang sunnah, ialah cinta kepada keluarga dan anak. Adakalanya cinta yang wajib, yaitu cinta kepada Allah ﷻ dan cinta kepada Rasulullah ﷺ. Dan mencintai Rasulullah ﷺ menjadi syarat untuk mencintai Allah ﷻ.”

قال تعالى : قُلۡ إِن كُنتُمۡ تُحِبُّونَ ٱللَّهَ فَٱتَّبِعُونِی یُحۡبِبۡكُمُ ٱللَّهُ

Allah ﷻ berfirman, “Katakanlah (Muhammad), “Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu.” (QS. Ali ‘Imran 31)

Cinta kepada Rasulullah ﷺ sulit tercapai kecuali cinta kepada pengikutnya. Dalam hal ini adalah para orang-orang shaleh, karena dari mereka kita bisa merasakan cinta kepada Rasulullah ﷺ.

Siapakah yang dimaksud orang-orang shaleh tersebut?

الصالحون : القائمون بحقوق الله وحقوق عباده سموا بذلك لأن حالهم صلح عند الله واستحق رضاه وثناه

Menurut Syaikh Muhammad Nawawi al-Banteni, orang shaleh adalah orang-orang yang patuh dan istiqamah menjalani hak-hak Allah ﷻ, dan hak-hak hambaNya Allah ﷻ. Dinamakan orang shaleh, karena tingkah laku mereka bagus menurut Allah ﷻ, dan berhak mendapat ridla dan pujian dariNya.

Lantaran itu Imam Syafi’i mengungkapkan rasa cintanya kepada orang-orang shaleh melalui sebuah syair yang terdapat dalam kitab Diwanul Imamis Syafi’i al-Musamma al-Jauharun Nafis Fi Syi’ril Imami Muhammad bin Idris.

أُحِبُّ الصَّـالِحِينَ وَلَسْتُ مِنْـهُمْ
لَعَلِّي أَنْ أَنَـالَ بِـهِـمْ شَـفَاعَــــهْ
وَأَكْرَهُ مَنْ تِجَارتُـهُ الْمَعَـاصِي
وَإِنْ كُـنَّـا سَـوَاءً فِي الْبِـضَـاعَـــهْ

“Aku mencintai orang-orang sholeh meskipun aku bukan di antara mereka. Semoga bersama mereka aku bisa mendapatkan syafa’at.”

“Aku membenci orang yang dagangannya adalah maksiat. Meskipun aku tak berbeda dengan mereka dalam hal barang dagangan”

Referensi :

📖 Bahjatul Wasail Bi Syarhi Masail| Syaikh Muhammad Nawawi al-Banteni| Alal Risalah al-Jami’ah Baina Usuliddin Wal Fiqih Wat Tashawufi| Sayid Ahmad Bin Zain al-Habsyi| Hal 34-35.

📖 Diwanul Imamis Syafi’i al-Musamma al-Jauharun Nafis Fi Syi’ril Imami Muhammad bin Idris| Muhammad Ibrahim Salim| Hal 90.

🖊️Oleh : Shofiyullah El_Adnany

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.