Suasana Pengajian Asschol, 1 Shofar 1441 H di Musholla PP. Syaichona Moh. Cholil

Asscholmedia.net – Pada Pengajian Rutin Asschol (Alumni dan Simpatisan Pondok Pesantren Syaichona Moh. Cholil) Bangkalan yang diasuh oleh RKH. Fakhrillah Aschal kali ini menerangkan tentang tata cara makan beserta hikmahnya dan hal-hal yang berkaitan dengan hewan. Senin, (30/0919).

Berikut adalah beberapa intisari dari pengajian Asschol 1 Shofar 1441 H.

Dijelaskan dalam maqolahnya ulama, tentang tata cara makan yang dianjurkan, terdapat dua pendapat yang berbeda dalam menyikapi hal tersebut. Pertama, disaat makan dilarang sambil berbicara (ngobrol) karena hal ini bisa membuat kita sulit untuk bersyukur.

Kedua, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Al-Ghozali “Semestinya disaat makan dianjurkan untuk berbicara (ngobrol) dalam artian berbicara tentang hal-hal yang baik karena bisa membawa pada keberkahan”.

Ulama tasawuf juga menjelaskan, “Barangsiapa yang makan nasi dan disetiap suapan nya diawali dengan membaca bismillah maka dia kelak akan terulang kembali makan makanan tersebut”.

Baca juga: 

Pada pengajian Asschol ini, beliau juga menjelaskan tentang hewan yang disembelih tidak secara syariat Islam maka hewan tersebut hukumnya menjadi bangkai.

Yang dimaksud dengan bangkai disini adalah hewan yang mati dengan sendirinya dan hewan yang disembelih tanpa aturan syariat, atau anggota badan hewan yang dipotong dalam keadaan hidup maka potongan itu juga dinamakan bangkai.

Begitu juga dengan orang yang biasa membersihkan kotoran telinga dengan menggunakan bulu ayam yang diambil dari hewan masih hidup maka bulu yang diambil dengan cara seperti itu juga tergolong bangkai.

Dijelaskan pula bahwa ada dua hewan yang walaupun mati tidak dianggap bangkai yaitu ikan dan belalang.

Disebutkan oleh ulama bahwa jika ikan di sembelih maka hukum nya makruh.

Hikmah Hewan yang di sembelih melalui aturan syariat Islam itu mempermudah ruh nya ketika keluar, namun jika dismbelih tanpa aturan syariat maka hal semacam itu merupakan suatu penyiksaan.

Baca juga:

Lalu bagaimana dengan ikan yang dalam praktiknya tanpa disembelih? karena ikan itu lebih merasakan nyaman dengan keluarnya ruh tanpa disembelih.

Ada perbedaan (khilaf) ulama dalam masalah kotoran ikan besar yang biasanya dijadikan ikan asin. Menurut Imam Romli boleh hukumnya tanpa membuang kotorannya, namun menurut Imam Ibnu Hajar tidak boleh.

Sesuatu yang sudah di nash (ditetapkan) keharamannya dalam al-Qur’an maka haram hukumnya dikonsumsi walaupun barang tersebut digunakan dalam keadaan darurat (semisal: khomar yang di buat obat dengan alasan karena darurat).

Seperti kisahnya Syekh Fudail bin ‘Iyad ketika melihat murid kesayangannya yang sangat alim tapi sangat sulit dalam menghadapi sakratul maut. Ketika di tanya, ternyata murid tersebut menggunakan barang haram dalam mengobati penyakitnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.