Asscholmedia.net – Kecanggihan teknologi sebagai informasi yang tak terbendung lagi, memberi ruang tanpa sekat, tua muda bisa bersama, laki perempuan bisa berkumpul dalam ruang media sosial. Ini menyisakan PR fikih baru yang sebelumnya tidak terbahas bahkan tidak tergambarkan. Jika pada biasanya, kajian fikih lebih konkret dalam pembahasan sesuatu yang tampak, maka disini ada hal yang tidak lumrah pada masa lalu dan ini memerlukan kajian mendalam mengingat produksi hukum yang tergali melegitimasi masalah sosial kemasyarakatan pada umumnya.
Interaksi Lawan Jenis
Sudah maklum, Islam secara tegas melarang hubungan antara laki-laki dan perempuan jika tanpa ada kaitan mahram dan pernikahan. Bahkan jika seorang pria ada maksud hati kepada seorang wanita, Islam memberi jalan yaitu ia boleh berta’aruf sebelum ia melakukan penghitbahan kepadanya, dengan melihat calon pasangannya. Tapi hanya sebatas pada kedua tangan dan wajah saja.
Hal ini bertujuan agar kelak ia tidak menyesal ketika sudah terjadi tali pernikahan. Maka, hubungan antara lawan jenis jika tidak ada maksud yang diperbolehkan syariat, hal itu tidaklah dibenarkan, sebab hal ini akan melahirkan mafsadah yang amat besar yakni panah-panah syaithan berupa muqoddimah (pemanasan) zina yang berujung pada perbuatan perzinahan.
Islam mengatur interaksi dengan lawan jenis, bertujuansupaya menjadikan aturan kehidupan menjadi seimbang, tidak kebablasan, hal ini sejalan dengan salah satu maqasidusy syariah, (Tujuan pensyariatan hukum) yaitu, hifdul ‘irdi (Menjaga harga diri) dan hifdul nasl (Menjaga keturunan).
Kejadian semacam ini yakni bercampur baur terjadi lumrah di jejaring sosial, tanpa mengenal batas pria dan wanita, semua bercampur menjadi satu. Secara kajian fikih, para ulama panjang lebar menjelaskan setatus percampuran lawan jenis ini. Tetapi percampuran di media sosial tidak sampai dikatakan kholwat (berduaan) yang melahirkan hukum haram secara mutlak sebab kholwat menurut garis fikih adalah percampuran antara pria dan wanita.
Sedangkan di media sosial, hanyalah percampuran medianya saja, bukan secara fisik maka hokum kholwat tidak bisa disandingkan dengan perkumpulan di dunia maya karena interaksi yang semacam ini masih dipilah sesuai keberadaan perkumpulannya, bisa boleh namun bisa juga tidak diperbolehkan.
Baca juga:
Dalam media sosial, para pengguna ada yang mengunakan tulisan dan ada juga yang menggunakan chat via video dan suara secara langsung. Sementara ulama sepakat bahwa tulisan sama dengan lidah, maka yang tertulis sama dengan yang terucap demikian pula sebaliknya. Hal ini sebagaimana pendapat Syekh Nawawy al-Bantany, jika yang ditulis hal yang diharamkan maka haram pula hukum menulisnya, demikian pula sebaliknya, hukumnya akan bergeser sesuai dengan pergeseran hukum yang terjadi pada lidah (Syarh Sullam Taufiq: 75).
Pelarangan ini dikarenakan berlatar belakang dihawatirkan menimbulkan fitnah. Meminjam pendapatnya Syekh Nawawy al-Banteny bahwa yang dimaksudkan fitnah disini adalah ada ketertarikan hati untuk melakukan hubungan suami istri, atau hanya sebatas tertariknya hati ingin melakukan pemanasannya saja. Sedangkan yang dimaksud syahwat adalah merasa lezat atau nikmat ketika melihat (Tausyeh ala Ibni Qashim: 197).
Dalam kaitan fitnah ini, ulama memberi gambaran semisal ada seorang perempuan yang mengucapkan salam ditujukan kepada seorang laki-laki bukan muhrim, maka bagi laki-laki tersebut tidak diperbolehkan untuk mejawabnya, dicukupkan baginya menjawab salam dalam hati saja, tidak usah diucapakan dengan lidah, demikian pula sebaliknya, jika yang
mengucapkan salam tenyata seorang perempuan, hal ini jika si perempuan itu masih muda. Namun berbeda jika si wanita, ternyata wanita tua, yang tidak ada ketertarikan lagi kepada lawan jenis, maka disini ulama masih memberi toleransi menjawab salam dengan suara, sebab sudah tidak ada yang menghalagi pelarangan menjawab salam yakni madhinnatul fitnah (Praduga timbulnya fitnah) maka ulama membolehkannya (Bariqah Muhammadiyah fi Syarhi Thoriqoh Muhammadiyah Wasyari’ah Nabawiyah: juz: 5 hal: 192).
Demikian pula ketika tulisan di sosial media sebagai perantara hal yang diperbolehkan, maka hal ini juga diperbolehkan seperti ajang silaturrahim, bertutur sapa, berdakwah dan bahkan menghitbah seorang wanita, maka tetap diperbolehkan dengan catatan tidak kebablasan. wallahu ‘a’lam bis showab.
Penulis: Halwani El-Ramzy, S.Pd.I
Redaktur: Ahmad Hafsin