Kecanggihan teknologi sebagai informasi yang tak terbendung lagi, memberi ruang tanpa sekat, tua muda bisa bersama, laki perempuan bisa berkumpul dalam ruang media sosial. Ini menyisakan PR fikih baru yang sebelumnya tidak terbahas bahkan tidak tergambarkan. Jika pada biasanya, kajian fikih lebih konkret dalam pembahasan sesuatu yang tampak, maka disini ada hal yang tidak lumrah pada masa lalu dan ini memerlukan kajian mendalam mengingat produksi hukum yang tergali melegitimasi masalah social kemasyarakatan pada umumnya.

Chat dan Memajang Foto

Perkembangan media sosial semakin menyuguhkan kelengkapan yang dibutuhkan oleh pengguna, semisal chat via video, memajang foto dan lain sebagainya. Tentunya hal ini pun fiqih menyorotinya, apa lagi realita yang terjadi, diakui atau tidak peraktek demikian sudah mengakar kepada semua pengguna dan hal ini sudah menjadi santapan setiap detiknya.

Sebagaimana jamak telah mengakar, ajang mengunggah foto, menjadi trend paling diminati oleh pengguna. Padahal secara hukum Islam, melihat lawan jenis itu tidak diperbolehkan. Maka umat Islam diperintah untuk menundukkan pandangannya, agar tidak terjerumus dalam kemaksiatan. Sebagaimana perkataan Syekh Ali As-Shobuny, “Datangnya maksiat itu berawal dari mata, maka manusia diperintahkan menundukkan pandangannya, karena dengan pandangan tersebut akan turun kehati dan dari hati pada akhirnya akan menanamkan rasa kegelisahan”. Apa lagi sudah difahami, bahwa aurat perempuan di luar shalat adalah seluruh tubuh, tetapi tentang menutup wajah bukanlah kewajiban bagi seorang perempuan, namun bagi seorang laki-laki, ia harus menundukkan pandangannya (I’anah at-Tholibin: Juz: 3, Hal: 258).

Membahas aurat, jika hanya tertuju kepada seorang perempuan saja sepertinya tidak adil, seakan-akan hanya wanita saja yang menjadi objek kajian, sementara laki-laki seakan terbebas dari sorotan fikih. Tentu disini ulama pun telah menimbang secara mendalam, bahwa aurat laki-lakipun ketika dihadapan perempuan yang bukan mahromnya sama dengan wanita ketika diluar sholat yakni seluruh badan, pendapat ini diutarakan oleh Syekh Nawawi al-Bantany, guru Syaichona Cholil Bangkalan (Tausyeh ala Ibni Qasim: 87) dan juga didukung oleh penulis Al-Mahally ketika menyikapi polemik sebatas mana aurat laki-laki (Al-Mahally, Juz: 3, Hal: 28).

Baca Juga:

Sementara ulama yang mengatakan bahwa aurat laki-laki dihadapan perempuan yang bukan mahromnya hanya sebatas sampai antara pusar dan lutut, diantaranya diwakili oleh Imam Rofi’i (Fathul ‘Allam: Juz: 2, Hal: 177).

Kesemuanya tersebut, jika dalam hal memandang perempuan atau laki-laki secara langsung tanpa media pelantara, namun jika ada pelantara, disini ulama memberi penjelasan secara mendetail, semisal melihat lawan jenis melalui perantara kaca atau cermin, televisi, video dan lain sebagainya, dengan catatan tidak menimbulkan fitnah atau syahwat, maka selama itu pula melihat lawan jenis diperbolehkan (Hasyiata Qulyuby wa ‘Umairoh: Juz: 3, Hal: 208).

Bahkan dengan lantang Syekh Muhamad bin Salim bin Sa’id menyatakan, bahwa melihat anggota tubuh wanita semisal auratnya jika menggunakan media pelantara seperti di atas tetap hukumnya diperbolehkan, bahkan ulama fikih mengandaikan dengan seorang suami yang akan mentalak istrinya dengan menggantungkan terjadinya talak jika ia melihat

anggota tubuh wanita, tetapi ia melihatnya melalui kaca atau cermin atau telivisi maka talak ta’liqnya (penggantungan talaknya) tidak terjadi, kebolehan melihat disini tetap berpijak pada tidak adanya fitnah dan syahwat (Is’adur Rafiq: Juz: 2, Hal: 68).

Jadi, pengunggahan foto dan lain sebagainya jika tidak menimbulkan fitnah dan syahwat, maka Islam memperbolehkan. Namun sebaliknya, jika menarik fitnah dan syahwat maka ulama secara tegas mengharamkannya. Maka ada baiknya untuk berhati-hati dalam pengunggahan gambar terlebih video yang dirasa tidak pantas apa lagi jika harus menjadi sorotan tajam masyarakat secara luas. wallahu a’lam bis showab.

Penulis: Halwani El-Ramzy, S.Pd.I
Redaktur: Ach. Hafsin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.