Rabu 17 januari 2018 Direktur Jenderal Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren menyerahkan SK Ijin Operasional Pendidikan Diniyah Formal kepada sebanyak 28 lembaga dari 19 Pondok Pesantren penyelenggara yang terdiri dari 11 PDF Tingkat Wustha dan 17 PDF Tingkat Ulya. Ijin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Formal ini diberikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam atas nama Menteri Agama dalam bentuk keputusan tentang Penetapan Ijin Pendirian Pendidikan Diniyah Formal setelah memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan kelayakan sebagaimana yang telah diatur dan ditetapkan.
Pondok Pesantren Syaichona Moh. Cholil mulai berdirinya sampai sekarang tetap menlestarikan nilai kesalafannya yang merupakan amanah dari pendiri namun tetap mengikuti perkembangan zaman dengan perinsip
المحافظة على القديم الصالح والأخذ بالجديد الأصلح.
Mulai tahun 2016 Madrasah diniyah salafiyah al-maarif Pondok Pesantren Syaichona Moh. Cholil telah melaksanakan Pendidikan Diniyah Formal Tingkat Wustha sedangkan Tingkat Ulya SK Ijin Operasionalnya sudah diserahkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren yang diterima langsung oleh Ketua Umum Pondok Pesantren Syaichona Moh. Cholil KHM. Nasih Aschal bertempat di Ruang Rapat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Gedung Kementerian Agama RI Lapangan Banteng Lantai VII pada hari rabu tanggal 17 januari 2018.
“Alhamdulillah saat ini saya bersama beberapa lembaga penyelenggara Pendidikan Diniyah Formal dari seluruh Indonesia menerima SK Ijin Operasional dari Jenderal Pendidikan Diniyah” Ujar Ra Nasih saat dihubungi reporter asschol media melalui whatsApp.
Tujuan didirikannya Pendidikan Diniyah Formal (PDF) adalah Memberikan bekal ilmu pengetahuan keagamaan yang luas dan memadai (Tafaqquh Fiddin) bagi para santri agar menjadi mutafaqqih fiddin sesuai dengan Visi dan Misi serta tujuan didirikannya Pondok Pesantren serta untuk mencetak lulusan yang berilmu, beriman dan bertaqwa, memberikan wawasan pengetahuan umum kepada santri agar mereka eksis dan mampu merespon berbagai persoalan ditengah-tengah masyrakat
“adanya kurikulum PDF ini lebih mengutamakan terhadap pendidikan keagamaan disamping tidak mengabaikan terhadap arti pentingnya mata pelajaran umum yang dapat menopang terhadap keilmuan keagamaan serta mempertahankan sistem pembelajaran kitab kuning yang menjadi ciri khas pembelajaran di pesantren. Kitab kuning merupakan khazanah ilmu pengetahuan islam yang sangat penting selain sebagai yuris prodensi hukum islam yang bisa dijadikan rujukan dalam hidup keseharian sekaligus sebagai sarana untuk mengetahui bagaimana metodologi para ulama dalam menetapkan hukum syariah” Ungkap Ra Nasih.
Reporter: Ahmad Hafsin
Editor: Zainal Arifin