asscholmedia.net, Salah satu aturan yang mencolok dalam Perppu ini adalah soal pembubaran ormas yang dianggap radikal atau bertentangan dengan ideologi Pancasila tanpa melalui jalur pengadilan. Sejak bergulir atau diterbitkan oleh pemerintah pada Juli 2017, Perppu Ormas memang telah menuai banyak pertentangan, terutama dari ormas yang berbasis Islam.

Palu diketuk, DPR RI mengesahkan Perppu Nomor 2/2017 menjadi UU. Kini Perppu tentang Ormas resmi menjadi undang-undang menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013. Rapat Paripurna digelar di Gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10). Rapat sempat berjalan alot karena sikap beberapa fraksi mengenai Perppu ini terbelah.
Alhasil, 7 fraksi (PDIP, PPP, Hanura, Golkar, Demokrat, Nasdem, dan PKB) sepakat dengan Perppu Ormas, namun dengan catatan akan ada revisi setelah disahkan menjadi UU. Sedangkan 3 fraksi (PAN, Gerindra, dan PKS) tetap tegas menolak.

“Bahwa dari total 445 yang hadir, setuju 314 anggota dan 131 anggota tidak setuju. Maka rapat paripurna menyetujui Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas menjadi UU. Ujar Fadli Zon, selaku pimpinan sidang paripurna dengan tegas sambil mengetuk palu.

Hal ini juga senada dengan yang diungkapkan oleh Presiden RI Joko Widodo yang mengklaim bahwa Perppu Ormas yang telah disahkan oleh DPR dengan mayoritas mutlak. Yang hadir 445, yang mendukung 314, yang tidak mendukung 131. Artinya jelas, banyak yang mendukung.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi Undang-Undang (UU). Untuk apa? untuk menjaga persatuan kita, untuk menjaga kebinekaan kita, untuk menjaga ideologi negara kita Pancasila, untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini menyangkut eksistensi Negara di masa-masa mendatang supaya jangan sampai ada yang coba-coba untuk mengganti ideologi Negara kita. Tegas Jokowi, di Hall B3, JI. Expo Kemayoran Jakarta, Kamis (26/10).

Pengesahan Perppu Ormas juga mendapat dukungan penuh dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Prof. Dr. KH. Said Aqil Siradj, MA. Beliau menegaskan, Perppu Ormas kita dukung. Perppu itu sudah sangat tegas menolak ideologi yang tidak sesuai dengan Pancasila. Beliau juga menilai, Ormas yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila memang harus dihilangkan dari Indonesia. PBNU senantiasa mendukung ideologi Pancasila berdiri kokoh di Indonesia. PBNU juga menghormati keberagaman Indonesia melalui Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945.

Pernyataan ini beliau sampaikan langsung di hadapan Presiden Joko Widodo, saat menghadiri Haul dan Khotmil Qur’an‎ di Pondok Pesantren KHAS Kempek, Cirebon, Jawa Barat, Jum’at (20/10)‎.

Redaksi: Rofi el-Ponty
Editor: Farid Tumyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.